BAB I
PENDAHULUAN
Barang yang
sudah lama disimpan dan tidak layak pakai, rusak berat, hilang, maka dapat
dihapuskan, namun permasalahannya tidak semua orang terkait dengan tugas dan
pekerjaan tersebut mengerti bagaimana pelaksaan penghapusan barang yang benar
sesuai prosedur. Umumnya penghapusan secara fisik
dilakukan namun secara administrasi tidak mengetahui caranya. Selain itu
penghapusan barang sering menjadi masalah dalam hal penggunaan ekonomis.
Seringkali tidak ditentukan berapa lama barang tersebut dapat digunakan dan
kapan barang tersebut harus dihapuskan, bahkan kadang barang yang sudah lama
rusak masih disimpan walaupun di gudang sudah tidak memadai lagi, akhirnya
disimpan di sembarang tempat sehingga memakan ruangan yang seharusnya dapat
berfungsi untuk kegiatan lainnya. Permasalahan yang lain adalah kurangnya
inventarisasi adanya barang yang hilang sebelum dihapus merupakan perasalahan
yang sering dihadapi di dalam suatu lembaga khususnya lembaga pendidikan
sehingga hal ini merupakan pemborosan dan merugikan negara atau pemiliknya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Penghapusan Barang Inventaris
Penghapusan
barang inventaris adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/
menghilangkan barang-barang dari daftar inventaris karena barang itu sudah
dianggap tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang
diharapkan terutama untuk kepentingan dinas, misalnya rusak, susuk, mati, atau
biayanya terlalu mahal kalau dipelihara/ diperbaiki.
Penghapusan sebagai salah satu
fungsi sarana dan prasarana pendidikan mempunyai arti :
a. Mencegah
kerugian pemborosan biaya untuk keperluan pemeliharaan/ perbaikan.
b. Meringankan
beban kerja dan tanggung jawab pelaksanaan inventaris
c. Membebaskan
ruangan dari penumpukan barang yang tidak berguna
2.2 Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Penghapusan
sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan :
1. Mencegah dan
membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan
2. Meringankan
beban kerja pelaksanaan inventaris
3. Membebaskan
ruang dari penumpukan barang
4. Membebaskan
barang dan tanggung jawab pekerja
2.3 Syarat-syarat Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
a. Keadaan barang
dalam rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi
b. Kegunaan tidak
seimbang dengan pemeliharaan
c. Tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan saat ini
d. Terlalu lama
disimpan sehingga mengakibatkan kerusakan
e. Penyusutan
barang diluar kekuasaan pengurus
f. Apabila
dilakukan pebaikan, akan menelan biaya yang besar
g. Barang yang
secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan biaya pemeliharaa
h. Terjadi
penyusutan diluar kekuasaan
i. Barang-barang
tersebut sudah tidak mutahir lagi
j. Hilang akibat
susut diluar kekuasaan pengurus barang
k. Musnah akibat
bencana alam
l. Merupakan
kelebihan persediaan
m. Hilang akibat
pencurian
2.4 Pelaksanaan Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pelaksanaan penghapusan barang inventaris di tiap instansi dari pusat
sampai daerah pada tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh panitia Peneliti/Penghapusan
barang inventaris, dengan keputusan Unit Utama masing-masing mewakili unsur
keuangan, perlengkapan dan bidang teknis.
Panitia penghapusan barang inventaris tersebut bertugas untuk meneliti,
menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara,
melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkan barang-barang
inventaris tersebut.
2.5 Jenis-jenis Penghapusan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Dalam pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui
lelang dan penghapusan melalui pemusnahan.
a. Penghapusan
barang inventaris dengan lelang
Menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor Lelang negara.
Prosesnya sebagai berikut :
1. Pembentukan
Panitia Penjualan
2. Melaksanakan
sesuai prosedur lelang
3. Mengikuti acara
pelelangan
4. Pembuatan
”Risalah Lelang” oleh Kantor Lelang
5. Pembayaran uang
lelang
6. Biaya lelang
dan lainya dibebankan kepada pembeli
7. Dengan
perantara panitia lelang melaksanakan penjualan melalui kantor lelang negara
dan menyetorkan hasilnya ke Kas negara setempat, kemudian menyampaikan.
b. Penghapusan
barang inventaris dengan pemusnahan
Penghapusan barang inventaris dilakukan dengan memperhitungkan
faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu pemusnahan
dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada
atasan dengan menyebutkan barang-barang apa saja yang hendak disingkirkan.
Prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan
panitia penghapusan oleh pimpinan Unit Utama
2. Sebelum barang
dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barangyang dilakukan setiap tahun
bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.
3. Panitia
melakukan penelitian barang yang akan dihapus
4. Panitia membuat
berita acara
5. Setelah
mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus
sesuai Surat Keputusan dengan disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah
setempat dan atau kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang
bersangkutan, tata cara pemusnahannya yaitu dengan cara dibakar, dikubur, dsb
6. Menyampaikan
berita acara ke atasan/ Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan
7. Jika barang itu
dimusnahkan, pimpinan unit utama membentuk dan menugaskan panitia untuk
melaksanakan pemusanahan yang harus disaksikan oleh Pemda setempat.
2.6 Tata Cara Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
a. Penghapusan
barang yang rusak/tua/berlebih
1. Setiap pengurus
membuat daftar barang inventaris yang akan diusulkan untuk dihapuskan kepada
pejabat yang berwenang
2. Pengurus menghimpun
atau meletakkan barang yang akan diusulkan untuk dihapuskan tersebut pada
tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja.
3. Pengurus
mengusulkan penghapusannya kepada unit utamanya masing-masing di daerah tingkat
I.
4. Unit utama
membentuk panitia penghapusan barang
5. Panitia
memeriksa barang yang diusulkan untuk dihapuskan oleh unit kerja dan panitia
melaporkannya kepada pimpinan unit utama disertai dengan usul/ rekomendasi
penyelesaiannya.
6. Pimpinan unit
utama meneliti barang yang diusulkan untuk dihapuskan
7. Jika barang
yang akan dihapuskan seperti barang tidak bergerak, biro perlengkapan akan
meminta persetujuan/ izin tertulis dari menteri keuangan diteruskan kepada biro
hukum dan dinas Depdiknas untuk dibuatkan surat keputusan (SK), di dalam SK
tersebut terdapat cara penghapusannya seperti melalui lelang atau pemusnahan.
b. Penghapusan barang yang hilang/dicuri/dirampok/diselewengkan
- Pimpinan unit
satuan kerja bertanggung jawab atas barang yang hilang melaporkan ke pimpinan
unit dan kepolisian.
- Pihak
kepolisian diharapkan mengeluarkan berita acara pemeriksaan dalam waktu 3
bulan.
- Hasil
penyelidikan berisikan tentang kehilangan, barang tersebut bukan karena
kelalaian petugas atau kehilangan yang disebabkan karena kelalaian petugas.
- Pimpinan unit
utama mengusulkan penghapusannya kepada menteri dilampiri berita acara dan
bukti setoran hasil penjualan, mentri mengeluarkan surat keputusan (SK)
penghapusannya.
- Penghapusan
dari daftar inventaris dilakukan setelah SK penghapusan dikeluarkan.
c. Penghapusan barang karena bencana alam
Tata caranya disamakan dengan penghapusan barang yang rusak/tua dengan
tambahan SK dari Pemda yang menyatakan bahwa daerah tersebut telah terjadi
bencana alam.
2.7 Landasan Hukum
Dalam pelaksanaan penghapusan barang-barang inventaris harus berlandaskan
hukum berwujud sebagai keputusan presiden, Keputusan Menteri, Instruksi
presiden, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Menteri/dewan pengawas Keuangan,
Undang-Undan Pembendaharaan Indonesia.
a. Perubahan Status Hukum
Perubahan status hukum adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah daerah
yang mengakibatkan terjadinya perubahan status hukum pemilikan atas barang.
Perubahan status hukum barang disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
1. Penghapusan
barang
2. Penjualan
barang
3. Tukar menukar
b. Perubahan status hukum terhadap barang milik negara/ daerah
Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pada
prinsipnya penjualan barang berdasarkan atas Peraturan Pemerintah tukar barang
pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan dasar peraturan Menteri.
DAFTAR PUSTAKA
Arum, Wahyu Sri
Ambar. 2007. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan. Jakarta:
Multi Karya
Mulia.
MAKASIH YA KK CANTIK
BalasHapus:)
PIN: 7682AE86-----754F3860