BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Pajak merupakan Sumber utama pendapatan negara, oleh karena itu
kesadaran dalam meunaikan kewajiban dalam membayar pajak bagi wajib pajak
sangat diperlukan demi kelancaran jalannya perekonomian negara. Warga negara mempunyai
kewajiban terhadap negara salah satunya membayar pajak.
1.2 Identifikasi
masalah
Berdasarkan uraian latar belakang
masalah diatas penulis merumuskan identifikasi masalah bahwa pajak mempunyai
peran penting dan berpengaruh besar pemerintahan.
1.3 Rumusan
masalah
Adapun rumusan Masalah yang saya
ajukan dalam makalah ini adalah ;
a) Untuk
mengetahui penggolongan pajak
b) Untuk
mengetahui bagaiman timbulnya hutang pajak
c) Untuk
mengetahui bagaimana penagihan hutang pajak
d) Untuk
mengetahui siapa saja wajib pajak
e) Untuk
mengetahui sangsi pajak.
1.4 Tujuan
Dengan adanya pembahasan mengenai hukum pajak ini
agar wajib pajak tau apa kewajibanya kepada negara dan diharapkan dapat menyumbang
penghasilan negara sehingga infrastruktur dapat di tingkatkan lagi demi kebutuhan
masyarakat umum.
BAB II
PEMBAHASAN
DASAR-DASAR HUKUM PAJAK
6. PENGGOLONGAN PAJAK
1.
Jenis Pajak
Menurut Golongan
·
Pajak Langsung
Pajak yang pembebananya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain,
tetapi harus menjadi beban langsung wajip pajak yang bersangkutan.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)
·
Pajak Tidak
Langsung
Pajak yang pembebananya
dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh: Pajak pertambahan nilai (PPN)
2.
Jenis Pajak
Menurut Sifatnya
·
Pajak Subyektif
Pajak yang didasarkan atas dasar subyeknya,memperhatikan keadaan
diri wajib pajak yang selanjutnya dicari syarat objektifnya.
Contoh: pajak penghasilan
·
Pajak ojektif
Pajak yang ber pangkal pada objeknya tanpa memperhatikan diri wajib
pajak.
Contoh: pajak bumi bangunan
3.
Jenis Pajak
Menurut Lembaga Pemungutanya
·
Pajak Pusat (
Negara )
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara
Contoh: PPH, PPN, PPNBM, Bea Matrai, PBB, Bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan.
·
Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan di gunakan untuk
membiayai pengeluaran daerah.
Pajak daerah dibedakan menjadi 2:
1. Pajak Provinsi
Contohnya: pajak kendaraan bermotor, pajak pemanfaatan air dll.
2. Pajak Kabupaten atau kota
Contohnya : Pajak hotel,lestoran, hiburan, reklame, penerangan
jalan dll.
7.
TIMBULNYA HUTANG PAJAK
Hutang
menurut hukum perdata adalah perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah
satu pihak, baik perorangan, maupun badan sebagai subjek hukum untuk melakukan sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan sesuatu, yang
mengurangi atau melanggar hak pihak lainnya
Dua ajaran atau
pendapat yang membicarakan tentang timbulnya hutang pajak, yaitu :
a)
Ajaran Materiil
Hutang pajak timbul
karena ada undang-undang pajak dan peristiwa atau keadaan atau perbuatan dan
tidak menunggu dari pihak pemerintah sesuai dengan ajaran materiil ini
b)
Ajaran Formal
Hutang pajak akan
timbul karena adanya ketetapan dari pihak pemungut pajak yaitu pihak pemerintah
atau aparatur pajak, sehingga pajak terhutang pada saat diterbitkannya surat
ketetapan pajak.
8. PENAGIHAN HUTANG PAJAK
Tindakan Penagihan Pajak dilakukan apabila utang pajak sampai
dengan tanggal jatuh tempo, pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan
penagihan pajak sebagai berikut:
a.
Surat Teguran
Utang pajak yang tidak dibayarlewat dari 7 hari dari tanggal jatuh
tempo pembayaran, akan diterbitkan surat teguran
b.
Surat Paksa
Utang pajak yang telah lewat 21 hari dari surat teguran tidak
dilunasi, akan diterbitkan surat paksa yang akan diberitahukan oleh juru sita
pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak dengan surat paksa sebesar Rp
50.000. Utang pajak harus dilunasi dalam waktu 2x24 jam setelah diberitahukan
oleh juru sita pajak
c.
Surat Sita
Utang pajak dalam jangka waktu 2x24 jam setelah diberitahukan oleh
juru sita pajak tidak dilunasi, juru pajak dapat melakukan tindakan penyitaan ,
dengan dibebani biaya pelaksanaan surat perintah melakukan penyitaan sebesar Rp
100.000
d.
Lelang
Dalam jangka waktu paling lamabat 14 hari setelah tindakan penyitaan,
utang pajak belum juga dilunasi akan
dilanjutkan dengan tindakan pelelangan melalui media massa.
Penjualan secara lelang
melalui kantor lelang negara terhadap barabg yang disita dilaksanakan
paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang
9. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Dalam rangka untuk memberika
keadilan di bidang perpajakan, maka undang-undang perpajakan, yaitu
undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengkomodir
mengenai kewajiban wajib pajak
a. Kewajiban Mendaftarkan diri
Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke KKP atau
KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau wilayah wajib pajak, utuk
diberikan nomor pokok wajib pajak (Pasal 2 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
b. Kewajiban Pembayaran, Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan
Pajak
Wajib pajak UMKM (Perorangan atau Badan) wajib melakukan self
assesment / penghitungan sendiri tentang pembayaran dan pelaporan pajak
terutang
c. Kewajiban Dalam Hal Diperiksa
Untuk menguk kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jendral pajak dapat melakukan
pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dalam rangka menjalankan
fungsi pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk meningkatkan
kepatuhan wajib pajak
d.
Kewajiban
memberi data
Setiap instansi pemerintah, lembaga, atau asosiasi dan pihak lain,
wajib memberikan data informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada
direktorat jendral pajak, yang ketentuannya diatus dalam pasal 35A UU No 36 th
1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah
dengan UU No 16 th 2009
e.
Mengambil dan mengisi SPT secara benar,
lengkap, jelas serta menandatangani dan menyampaikannya ke KPP pada waktunya
(Pasal 3 ayat (1), (2), (3), Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000)
f.
Menyampaikan penghitungan sementara pajak
terutang dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal Wajib Pajak
menyampaikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000)
g.
Dalam hal Wajib Pajak adalah badan, SPT harus
ditandatangani oleh pengurus atau direksi (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor
16 tahun 2000)
h.
Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh
orang lain bukan Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus (Pasal 4 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000)
i.
SPT Tahunan harus dilengkapi dengan laporan
keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba serta keterangan lain bagi
Wajib Pajak yang melakukan pembukuan (Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
j.
Membayar sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dalam hal Wajib Pajak
membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar
(Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16
tahun 2000
)
k.
Membayar kekurangan pembayaran jumlah pajak
yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar dua
kali jumlah pajak yang kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak dengan kemauan
sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya yang berkenaan dengan Pasal
38 kepada pemeriksa pajak (Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
l.
Membayar pajak yang kurang bayar yang timbul
sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT beserta sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar (Pasal
8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 tahun
2000 )
m.
Membayar kekurangan pembayaran pajak yang
terutang berdasarkan SPT Tahunan selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga
setelah tahun pajak (Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
n.
Melunasi surat tagihan pajak, surat ketetapan
pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dan surat
keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, dalam jangka waktu satu
bulan sejak tanggal diterbitkan (Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
o.
Membayar atau menyetor pajak yang terutang di
Kas Negara atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (Pasal 10 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
p.
Menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang melakkukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas di Indonesia (Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
q.
Melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang
pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diperbolehkan
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungann Penghasilan
Netto (pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16
tahun 2000
)
r.
Menyimpan buku-buku, catatan-catatan,
dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain,
di Indonesia selama 10 tahun (Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
s.
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
harus dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan
usaha yang sebenarnya (Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000)
t.
Meminta persetujuan kepala KPP atas perubahan
terhadap metode pembukan dan/atau tahunn buku (Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang
Nomor 16 tahun 2000 )
10. PERADILAN WAJIB PAJAK
Ketentuan Pidana tentang wajib pajak di atur dalam pasal 38
Undang-undang Dasar no 16 tahun 2000 yaitu sebagai berikut :
Ø Karena Kealpaan
o
Tidak
menyampaikan SPT ( surat pemberitahuan pajak terhutang )
o
Menyampaikan
SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk melampirkan keterangan
yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara.
Sanksi : Dipidanakan kurungan ± 1
tahun dan denda paling tinngi 2x jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar.
Ø Karena Disengaja
o
Tidak
mendaftarkan diri atau menyalahgunakan NPWP
o
tidak
menyampaikan SPT
o
menyampaikan
SPT atau yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
o
menolak
melakukan pemeriksaan
o
menolak
memperlihatkan pembukuan atau pencatatan.
Sanksi : Dipidanakan ± 6 tahun dan
denda paling tinggi 4x jumlah pajak terutang atau pajak yang kurang dibayar.
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penggolongan
Pajak terdiri dari :
1.
Pajak menurut
golongannya,
2.
Pajak menurut
sifatnya
3.
pajak menurut lembaga pemungutannya
Terdapat
dua ajaran dalam timbulnya hutang pajak, yaitu :
1.
Ajaran materiil
2.
Ajaran formal
Penagihan
dalam hutang pajak dapat dilakukan dengan cara :
1.
Surat teguran
2.
Surat Paksa
3.
Surat Sita
4.
Lelang
B.
Saran
Mengingat besarnya pengaruh pajak bagi perekenomian Indonesia,
diharapkan kesadaran setiap wajb pajak untuk membayar kewajibannya terhadap
negara secara jujur, sehingga perekonomian Indonesia dapat berjalan dengan
lancar dan akan terciptanya Indonesia yang makmur
DAFTAR
PUSTAKA
Waluyo.2005.Perpajakan Indonesia.Jakarta:Salemba 4
Supramono.2005.Perpajakan Indonesia.Jakarta:Penerbit Andi