Rabu, 28 November 2012

DASAR-DASAR HUKUM PAJAK


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Pajak merupakan Sumber utama pendapatan negara, oleh karena itu kesadaran dalam meunaikan kewajiban dalam membayar pajak bagi wajib pajak sangat diperlukan demi kelancaran jalannya perekonomian negara. Warga negara mempunyai kewajiban terhadap negara salah satunya membayar pajak.

1.2 Identifikasi masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas penulis merumuskan identifikasi masalah bahwa pajak mempunyai peran penting dan berpengaruh besar pemerintahan.
1.3 Rumusan masalah
Adapun rumusan Masalah yang saya ajukan dalam makalah ini adalah ;
a)      Untuk mengetahui penggolongan pajak
b)      Untuk mengetahui bagaiman timbulnya hutang pajak
c)      Untuk mengetahui bagaimana penagihan hutang pajak
d)     Untuk mengetahui siapa saja wajib pajak
e)      Untuk mengetahui sangsi pajak.
1.4  Tujuan
Dengan adanya pembahasan mengenai hukum pajak ini agar wajib pajak tau apa kewajibanya kepada negara dan diharapkan dapat menyumbang penghasilan negara sehingga infrastruktur dapat di tingkatkan lagi demi kebutuhan masyarakat umum.







BAB II
PEMBAHASAN

DASAR-DASAR HUKUM PAJAK

6. PENGGOLONGAN PAJAK
1.      Jenis Pajak Menurut Golongan

·         Pajak Langsung
Pajak yang pembebananya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajip pajak yang bersangkutan.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)
·         Pajak Tidak Langsung
Pajak yang  pembebananya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh: Pajak pertambahan nilai (PPN)

2.      Jenis Pajak Menurut Sifatnya
·         Pajak Subyektif
Pajak yang didasarkan atas dasar subyeknya,memperhatikan keadaan diri wajib pajak yang selanjutnya dicari syarat objektifnya.
Contoh: pajak penghasilan
·         Pajak ojektif
Pajak yang ber pangkal pada objeknya tanpa memperhatikan diri wajib pajak.
Contoh: pajak bumi bangunan
3.      Jenis Pajak Menurut Lembaga Pemungutanya
·         Pajak Pusat ( Negara )
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
Contoh: PPH, PPN, PPNBM, Bea Matrai, PBB, Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
·         Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan di gunakan untuk membiayai pengeluaran daerah.
Pajak daerah dibedakan menjadi 2:
1. Pajak Provinsi
Contohnya: pajak kendaraan bermotor, pajak pemanfaatan air dll.
2. Pajak Kabupaten atau kota
Contohnya : Pajak hotel,lestoran, hiburan, reklame, penerangan jalan dll.


7.  TIMBULNYA HUTANG PAJAK
Hutang menurut hukum perdata adalah perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak, baik perorangan, maupun badan sebagai subjek hukum untuk melakukan sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan sesuatu, yang mengurangi atau melanggar hak pihak lainnya
Dua ajaran atau pendapat yang membicarakan tentang timbulnya hutang pajak, yaitu :
a)      Ajaran Materiil
Hutang pajak timbul karena ada undang-undang pajak dan peristiwa atau keadaan atau perbuatan dan tidak menunggu dari pihak pemerintah sesuai dengan ajaran materiil ini
b)      Ajaran Formal
Hutang pajak akan timbul karena adanya ketetapan dari pihak pemungut pajak yaitu pihak pemerintah atau aparatur pajak, sehingga pajak terhutang pada saat diterbitkannya surat ketetapan pajak.





8. PENAGIHAN HUTANG PAJAK
Tindakan Penagihan Pajak dilakukan apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo, pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan penagihan pajak sebagai berikut:

a.       Surat Teguran
Utang pajak yang tidak dibayarlewat dari 7 hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran, akan diterbitkan surat teguran
b.      Surat Paksa
Utang pajak yang telah lewat 21 hari dari surat teguran tidak dilunasi, akan diterbitkan surat paksa yang akan diberitahukan oleh juru sita pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak dengan surat paksa sebesar Rp 50.000. Utang pajak harus dilunasi dalam waktu 2x24 jam setelah diberitahukan oleh juru sita pajak
c.       Surat Sita
Utang pajak dalam jangka waktu 2x24 jam setelah diberitahukan oleh juru sita pajak tidak dilunasi, juru pajak dapat melakukan tindakan penyitaan , dengan dibebani biaya pelaksanaan surat perintah melakukan penyitaan sebesar Rp 100.000
d.      Lelang
Dalam jangka waktu paling lamabat 14 hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak  belum juga dilunasi akan dilanjutkan dengan tindakan pelelangan melalui media massa.
Penjualan secara lelang  melalui kantor lelang negara terhadap barabg yang disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang

9. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Dalam rangka untuk memberika keadilan di bidang perpajakan, maka undang-undang perpajakan, yaitu undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengkomodir mengenai kewajiban wajib pajak



a.  Kewajiban Mendaftarkan diri
Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke KKP atau KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau wilayah wajib pajak, utuk diberikan nomor pokok wajib pajak (Pasal 2 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
b. Kewajiban Pembayaran, Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan Pajak
Wajib pajak UMKM (Perorangan atau Badan) wajib melakukan self assesment / penghitungan sendiri tentang pembayaran dan pelaporan pajak terutang
c. Kewajiban Dalam Hal Diperiksa
Untuk menguk kepatuhan wajib pajak dalam  memenuhi kewajiban perpajakannya,  Direktur Jendral pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak
d.      Kewajiban memberi data
Setiap instansi pemerintah, lembaga, atau asosiasi dan pihak lain, wajib memberikan data informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada direktorat jendral pajak, yang ketentuannya diatus dalam pasal 35A UU No 36 th 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 th 2009
e.           Mengambil dan mengisi SPT secara benar, lengkap, jelas serta menandatangani dan menyampaikannya ke KPP pada waktunya (Pasal 3 ayat (1), (2), (3), Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000)
f.            Menyampaikan penghitungan sementara pajak terutang dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal Wajib Pajak menyampaikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000)
g.      Dalam hal Wajib Pajak adalah badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000)
h.      Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus (Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000)
i.        SPT Tahunan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba serta keterangan lain bagi Wajib Pajak yang melakukan pembukuan (Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
j.        Membayar sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar (Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
k.           Membayar kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya yang berkenaan dengan Pasal 38 kepada pemeriksa pajak (Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
l.             Membayar pajak yang kurang bayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar (Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
m.         Membayar kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak (Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
n.           Melunasi surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan (Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
o.      Membayar atau menyetor pajak yang terutang di Kas Negara atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
p.      Menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang melakkukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia (Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
q.      Melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungann Penghasilan Netto (pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
r.        Menyimpan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, di Indonesia selama 10 tahun (Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
s.            Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan harus dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya (Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000)
t.        Meminta persetujuan kepala KPP atas perubahan terhadap metode pembukan dan/atau tahunn buku (Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 )
10. PERADILAN WAJIB PAJAK

Ketentuan Pidana tentang wajib pajak di atur dalam pasal 38 Undang-undang Dasar no 16 tahun 2000 yaitu sebagai berikut :

Ø  Karena Kealpaan
o   Tidak menyampaikan SPT ( surat pemberitahuan pajak terhutang )
o   Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Sanksi : Dipidanakan kurungan ± 1 tahun dan denda paling tinngi 2x jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Ø  Karena Disengaja
o   Tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan NPWP
o   tidak menyampaikan SPT
o   menyampaikan SPT atau yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
o   menolak melakukan pemeriksaan
o   menolak memperlihatkan pembukuan atau pencatatan.
Sanksi : Dipidanakan ± 6 tahun dan denda paling tinggi 4x jumlah pajak terutang atau pajak yang kurang dibayar.


BAB 3
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Penggolongan Pajak terdiri dari :
1.      Pajak menurut golongannya,
2.      Pajak menurut sifatnya
3.       pajak menurut lembaga pemungutannya
Terdapat dua ajaran dalam timbulnya hutang pajak, yaitu :
1.      Ajaran materiil
2.      Ajaran formal
Penagihan dalam hutang pajak dapat dilakukan dengan cara :
1.      Surat teguran
2.      Surat Paksa
3.      Surat Sita
4.      Lelang

B.     Saran
Mengingat besarnya pengaruh pajak bagi perekenomian Indonesia, diharapkan kesadaran setiap wajb pajak untuk membayar kewajibannya terhadap negara secara jujur, sehingga perekonomian Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan akan terciptanya Indonesia yang makmur










DAFTAR PUSTAKA


Waluyo.2005.Perpajakan Indonesia.Jakarta:Salemba 4
Supramono.2005.Perpajakan Indonesia.Jakarta:Penerbit Andi