Minggu, 09 Desember 2012

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

Ada beberapa prinsip yang harus ddipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan, yaitu sebagai berikut .
1 . Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanamkan oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
2. Modal harus dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
3. Modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4. koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
5. Usaha- usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Hal ini bisa dilakukan dengan menahan sebagian dari keuntungan / sisa hasil usaha dan tidak membagikan semua kepada anggota.
Menurut UU No.25 tentang perkoperasian pasal 41bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib,dana cadangan hibah dari anggota maupun dari masyarakat . Sedangkan modal pinjaman dapat berasal ddari anggota koperasi , koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumberlain yang ssah.
1 . Modal Sendiri
Yang dimaksud modal sendiri dalam penjelasanpasal 1 ayat 2 UU No 25 / 1992 adalah modal yang mengandung resiko atau disebut ekuiti.
a. Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
c. Dana cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyyisihan sisa hasil usaha , yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan intuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.dana cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini pada masa pembubara dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, biaya-biaya penyelesaian dansebagainya.
d. Hibah
Modal koperasi yang merupakan pemberian atau hibah adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang (anggota koran nilaperasi maupun bukan ) yang berupa kebendaan baik benda bergerak maupun benda tetap.
2 . Modal pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya , koperasi dapat menggunakan moda pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal [pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota, yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b. Koperasi lain atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerjasam antar koperasi.
c. Bank dan lembaga keuangan lainya, pinjaman dari bank dann lembaga keuangan lainnya, dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus,koperasi sebagai debitur dari bank, atau lembaga keuangan lainnya, diperlakukan sama sengan debitur lain.
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dalamm rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi ( surat pernyataan hutang ) yang dapat dijual kemasyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima ( nilai obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya.penerbitan obligassi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang sah Pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum, Contoh : pemberian saham kepada kopersi oleh perusahaan kepada kopersi oleh perusahaan berbadan hukum PT.pembayaran nilai saham yang diterimatidak secara tunai tetapi dibayar dari deviden yang seharusnya diterima koperasi.